(studi komparatif mazhab hanafi dan asy-syafi'i) skripsi disusun dan diajukan kepada fakultas syariah dan hukum universitas islam negeri sunan kalijaga yogyakarta untuk memenuhi sebagian syarat memperoleh gelar sarjana strata satu dalam ilmu hukum islam oleh: ulum bakhroini 14360076 pembimbing: drs. abd. halim, m.hum 19630119 199003 1 001 UAS menyatakan, dalam mazhab Hanafi dan Hanbali, tidak ada Qunut pada shalat Subuh. Adapun mazhab Maliki berpandangan bahwa ada Qunut pada shalat Shubuh, dibaca sirr, sebelum ruku'. Baca juga: Keutamaan Shalat Israq, Ibadah Sunah Senilai Ibadah Umrah dan Haji. Sementara menurut mazhab Syafi'i menyatakan, ada Qunut pada shalat Shubuh Pendapat ini adalah pendapat yang dianut oleh mazhab Maliky, As Syafi'i, dan Hambali. Pendapat kedua: Halal menjual-belikan kotoran hewan. Pendapat ini adalah pendapat yang dianut oleh mazhab Hanafi, dan juga ulama-'ulama' yang menyatakan bahwa kotoran binatang ternak yang dagingnya halal dimakan, adalah suci dan tidak najis. Adapun mazhab Hanafi dan Hanbali menganggap bahwa asy syafaq adalah awan putih. Mengenai akhir waktu Isya, ulama berbeda pendapat dalam 3 pernyataan, sebagaimana disebutkan Al Qadhi Ibn Rusyd dalam Bidayat Al Mujtahid, yaitu: Akhir waktu Isya adalah di sepertiga malam. Ini pendapat mazhab Syafi'i, Abu Hanifah, dan yang masyhur dari mazhab Maliki. 3. Hukum Sujud Syukur Menurut Mazhab Hanafi. Mazhab Hanafi menilai sujud syukur hukumnya dianjurkan dan boleh diniatkan ketika melakukan rukuk atau sujud pada pelaksanaan salat. Meski demikian, sujud syukur dimakruhkan jika dilakukan setelah salat, agar kaum awam tidak mengira bahwa sujud tersebut disunnahkan atau diwajibkan. Penyebaran mazhab Syafi‟i ini antara lain di Irak, berkembang dan tersiar di Khurasan, Pakistan, Syam, Yaman, Persia, Hijaz, India, daerah-daerah Afrika dan Andalusia sesudah tahun 300 H, kemudian mazhab Syafi‟i tersiar dan berkembang bukan hanya di Afrika, tetapi keseluruh pelosok negara-negara Islam, .

mazhab hanafi dan syafi i